Batamline.com, Batam – Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan dua orang penghuni kamar 137 Hotel Ondos, Taman Raya Tahap 3 RT 02 RW 18, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Pria dan wanita itu tertangkap tangan memiliki narkoba, Jumat (3/1/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Belakangan diketahui, si pria bernama Riansyah alias Rian (34), warga Kavling Senjulung RT 001 RW 010, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Direktur Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, penangkapan terhadap pria dan wanita itu berawal saat opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap keduanya.
“Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar 137 Hotel Ondos lalu ditemukan satu bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan Serbuk Kristal diduga sabu di bungkus dalam rokok dengan berat Bruto 0,54 gram dan dua bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal diduga sabu yang di bungkus kertas tisu dan Plastik Coklat dengan berat Bruto 3,36 gram,” ujar Anggoro
Atas temuan itu, keduanya pun digelandang ke Mapolda Kepri guna dipenyidikan lebih lanjut terkait kepemilikan barang haram tersebut.
“Sudah diamankan, penyidik masih mengambil keterangan mereka,” pungkasnya. (jim)