Sindikat Mafia Tanah Terungkap! Ratusan Warga Batam, Bintan dan Tanjungpinang Jadi Korban

Sindikat mafia tanah
Kapolda Kepri gelar konferensi pers pengungkapan sindikat mafia tanah

Batamline.com, Batam – Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap sindikat mafia tanah. Sebanyak 247 orang warga Batam, Bintan, dan Tanjungpinang menjadi korban.

Sebanyak tujuh orang tersangka berhasil ditangkap. Mereka adalah, ES (28) selaku otak pelaku, RAZ (30), MR (31), ZA (36), KS (59), AY (58), dan seorang wanita berinisial LL (47).

Read More

Pada tersangka melancarkan aksinya dengan terstruktur dan terorganisir. Mereka memalsukan sertifikat tanah, dokumen BP Batam, dan menggunakan situs palsu menyerupai milik Kementerian ATR/BPN untuk menipu ratusan warga.

“Ini bukan sekadar pemalsuan biasa. Mereka menggunakan seragam resmi, membuat barcode, bahkan bikin website palsu seperti resmi pemerintah,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin, Kamis (3/7/2025).

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Ade Mulyana menjelaskan, otak utama sindikat ini adalah pria berinisial ES (28), yang mengaku sebagai Kabid Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN.

ES menjanjikan bisa menerbitkan sertifikat tanah meski tanpa alas hak, dengan tarif mencapai Rp 30 juta per sertifikat, bahkan hingga Rp 1,5 miliar tergantung lokasi dan luas tanah.

Untuk meyakinkan korban, ES menurunkan dua rekannya, MR dan ZA, yang berperan sebagai juru ukur dari BPN lengkap dengan seragam coklat taktis, name tag ATR/BPN, dan aplikasi pengukur digital Gland Measure. Hasil pengukuran tersebut lalu dikirim ke RAZ, desainer sertifikat palsu.

RAZ tak main-main. Ia mencetak sertifikat analog dan elektronik palsu menggunakan Adobe Photoshop, kertas Garuda dari Shopee, dan printer khusus dengan tinta UV untuk menciptakan efek anti-pemalsuan.

Yang mengejutkan, RAZ juga membangun website tiruan [www.sentuhtanahku.id] (http://www.sentuhtanahku.id), lengkap dengan file sertifikat palsu yang disimpan di cloud server.

Barcode yang tertera di sertifikat elektronik akan mengarah langsung ke situs palsu itu, membuat korban yakin dokumen mereka asli dan resmi.

“Kalau discan, keluar sertifikat elektronik mereka. Padahal itu semua rekayasa,” kata Ade.

Dalam aksinya ini, para tersangka telah menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 16,8 miliar.

Barang bukti yang diamankan termasuk 44 sertifikat palsu (analog dan elektronik), dokumen palsu BP Batam, 12 faktur UWT, website buatan, alat cetak, bahkan hasil kejahatan berupa 15 mobil, 2 boat pancung, 3 rumah, perhiasan emas, dan uang tunai Rp 909 juta.

Ade menyebutkan, dari 44 sertifikat palsu yang sudah diterbitkan, ternyata masih ada ratusan orang lainnya yang mengajukan permohonan. Total keseluruhan pemohon dalam kasus ini tercatat ada sebanyak 247 orang

Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 55 dan 56 KUHP (turut serta dan membantu kejahatan) dan Pasal 64 KUHP (perbuatan berlanjut).

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” kata Ade. (pye)

Related posts