Karena itu pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha 1441 H. Selain itu juga menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Agama RI. Termasuk juga nantinya akan mengatur apakah salat Idul Adha di masjid atau di lapangan.
“Untuk salat nanti melihat perkembangan, karena masih ada sekitar dua bulan lagi. Apakah boleh di masjid atau dilapangan nanti akan dilakukan rapat kembali,’ kata Rudi.
Kemudian terkait pemotongan hewan ada beberapa hal yang nantinya akan diatur, terutama yang berkaitan dengan protokol kesehatan. Seperti halnya jumlah panitia kurban mulai dari penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban nantinya akan dibatasi. Sehingga, tidak ramai seperti tahun-tahun sebelumnya.
Untuk menjaga daging tetap higienis, tempat pemotongan hewan juga wajib bersih. Termasuk alasnya nanti tidak boleh lagi yang langsung ketanah. Alas bisa disemen atau menggunakan terpal. Kemudian untuk yang memotong hewan kurbannya juga akan diatur terkait pakaianya atau menggunakan alat pelindung diri.