Batamline.com, Batam – Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 telah diteken oleh Walikota Batam Muhammad Rudi, Selasa (1/9/2020).
Perwako itu sendiri tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam.
“Aturan ini sebagai usaha meningkatkan disiplin kita dalam menekan penyebaran covid-19,” ucap Rudi.
Ia menyebutkan adapun ruang lingkup Perwako ini meliputi, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, hingga pendanaan.
Sedangkan subjek pengaturan meliputi perorangan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (melakukan 4M).
Berita terkait: Berani Langgar Protokol Kesehatan di Batam? ini Sanksinya
“Kemudian, pelaku usaha menyiapkan sarana prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang. Pengelola, penyelenggara atau
penanggungjawab tempat dan fasilitas umum menyiapkan sarana prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang,” papar dia.
Sementara Kasatpol PP Kota Batam H Salim saat dihubungi Batamline.com, menyebutkan, sosialisasi akan dilakukan mulai hari ini, Rabu (2/9/2020). Sosialisasi awal, dialakukan di depan kantor Walikota Batam siang ini.
“Sosialasi dilakukan hingga 7 hari kedepan. Hari ini dimulai di depan Kantor Walikota bersama OPD dan istansi terkait. Nanti kita juga siapkan brosur dan spanduk yang dipasang di berbagai titik. Mobil siarang keliling juga akan dioperasikan,” jelas Salim.