Spanduk Langgar Aturan dan Rusak Estetika Kota, DPRD Batam Akan Panggil KPU dan Bawaslu Batam

phk ATB
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto (IST)

Batamline.com, Batam – Penetapan nama pasangan calon kepala daerah, Gubernur-Wakil Gubernur Kepri dan Wali Kota-Wakil Wali Kota Batam belum di lakukan. Namun sejumlah baliho dan spanduk bakal calon (Balon) sudah bertebaran di Kota Batam.

Hal ini tidak hanya melanggar aturan tapi juga merusak pemandangan dan estetika Kota Batam. Terlebih, Kota Batam adalah kota pariwisata.

Read More

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto pun mengajak para bakal pasangan calon (Bapaslon), penyelenggara dan, pengawas Pilkada serentak 2020 untuk taat dan mengikuti peraturan yang sudah ada.

Ia pun menyoroti pemasangan spanduk para calon peserta Pilkada yang akan bertarung pada 9 Desember 2020 nanti. Ia juga berharap semua pihak memperhatikan estetika.

Baca: Kompolnas RI Janji Kawal Kasus Tahanan Tewas di Batam

“Jangan sembarangan memasang foto atau spanduk calon peserta Pilkada. Batam ini sebagai kota pariwisata, tentu keindahan dan kebersihan itu penting. Kalau para calon peserta Pilkada tidak menggunakan aturan dan tidak menggunakan etika dan estetika mau jadi apa,” ujarnya belum lama ini.

Ia menilai, banyaknya spanduk yang bertebaran sepanjang jalan adalah sebagai ketidak taatan calon peserta Pilkada. Harusnya, para calon peserta memasang dan menempatkan spanduk hanya di tempat yang diperbolehkan saja.

“Kita lihat sendiri pemasangannya ada yang di Industri, tiang listrik ini tidak boleh,” ujarnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *