Batamline.com, Jakarta — Laporan UU ITE yang dibuat oleh Suami Norma Risma belum memenuhi bukti-bukti yang kuat.
Maka dari itu, laporan tersebut belum bisa diterima oleh pihak kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga. Menurutnya, saat ini pihak kepolisian belum bisa menerima, tetapi bukan berarti menolak.
Polda Banten belum bisa menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang disampaikan Rozy, mantan suami Norma Risma, gara-gara dugaan perselingkuhan dengan mertuanya viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menyatakan laporan Rozy belum bisa ditindaklanjuti lantaran bukti pengaduan yang dibawa dinilai belum cukup.
“Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut,” ujar Shinto kepada wartawan, Rabu (4/1).
Belum Terbitkan LP
Karena itu, Shinto mengatakan polisi belum menerbitkan laporan polisi terhadap aduan yang disampaikan Rozy.
Sementara itu, Polda Banten bakal tetap mengusut kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut secara profesional dan transparan.
Shinto juga mengatakan polisi mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang sesuai SE Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021.
Sumber: CNNIndonesia