Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Batam

Pengedar sabu
Tersangka

Batamline.com, Batam – Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap tiga pengedar sabu di kawasan Komplek Taman Kota Mas Blok D-6 nomor 16 RT 04 RW 09 Kelurahan Tanjunguma, Kecamatan Lubukbaja.

Tiga orang tersebut yakni, Stewan alias Iwan (29), warga Sagulung; Dodi Andiko alias Debong alias Wak Dodi (35), warga Tanjunguma; dan Sukri Barahama alias Mochatar Barahama (38) warga Sungai Lekop Sagulung.

Read More

“Tersangka Stewan alias Iwan dengan barang bukti satu bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga Sabu dengan berat Bruto 0,33 Gram. Serta, satu bungkus plastik bening diduga sabu dengan berat bruto 0,63 gram dan satu bungkus plastik bening yang dibungkus kertas tisu dengan berat Bruto 3,70 gram,” kata Dirresnarkoba Polda Kepri, KBP Anggoro Wicaksono, Senin (6/1/2024) sore.

Anggoro menjelaskan, penangkapan tersebut bermula pada Kamis (2/1/2025) sekira pukul 21.00 WIB, anggota opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan Under Cover Buy dengan cara memesan sabu kepada Sukri.

Kemudian, Sukri menghubungi Stewan lalu diarahkan ke perumahan Komplek Taman Kota Mas Blok D-6 no.16 RT 04 RW 09 Kelurahan Tanjunguma

“Anggota berhasil melakukan upaya paksa terhadap tiga pelaku, dilakukan penggeledahan dan ditemukan tiha bungkus plastik Bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu,” sebutnya.

Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (jim)

Related posts