Batamline.com, Batam – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Langkah ini diambil setelah melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terkendali. Indonesia dinilai berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya.
“Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Jokowi pada Jumat (30/12/2022) di Istana Negara, Jakarta.
Pun demikian, Jokowi menekankan, aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Presiden meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap dipertahankan selama masa transisi.
“Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan; pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster; dan dalam masa transisi ini, Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” tandasnya.
Halaman Selanjutnya: Soal Vaksin Ketiga Sebagai Syarat Perjalanan