Tahu Nggak, Ada Layanan Prioritas Loh di Imigrasi Batam

Layanan prioritas pembuatan Paspor
Ilustrasi/ist

Batamline.com, Batam – Di Imigrasi Batam, ada Layanan Prioritas. Layanan ini merupakan inovasi layanan yang disediakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Layanan Prioritas diberikan bagi pemohon lansia, balita, dan difabel berupa penyediaan ruangan khusus yang terpisah dengan pelayanan lainnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdila mengatakan, Layanan Prioritas  merupakan inovasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk melindungi kaum prioritas sesuai dengan motto Imigrasi,  “Melayani Anda Prioritas Kami, Kesehatan Anda Prioritas Kami”.

Adapun untuk layanan prioritas ini diberikan kepada kelompok rentan yang teridiri dari ibu hamil, disabilitas, difabel serta, untuk lanjut usia di atas 60 tahun.

“Kemudian untuk balita dari umur 0 sampai 5 tahun dan orang sakit,” kata Tessa.

Ia menjelaskan, untuk mendapatkan layanan ini tidak perlu mendaftar antrian melalui aplikasi. Pemohon hanya cukup datang langsung kepada petugas Customer Service di ruang layanan prioritas dengan membawa persyaratan.

Untuk persyaratan juga hampir sama seperti layanan lainnya. Dengan melampirkan KTP fotocopy dan asli; Kartu Keluaraga fotocopy dan asli; Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis fotocopy dan ASLI.

Selanjutnya dokumen pendukung lainnya yakni, Surat Keterangan Sakit atau pendukung lainnya bagi pemohon orang sakit fotocopy dan asli; Paspor Orang Tua bagi pemohon Balita fotocopy dan asli; Akte Perkawinan atau Buku Nikah Orangtua bagi pemohon balita fotocopy dan asli; serta paspor lama bagi yang telah memiliki sebelumnya.

Ia menambahkan, dalam layanan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam turut menghadirkan inovasi berupa layanan SIAPP.

SIAPP adalah layanan pengiriman paspor bagi pemohon prioritas seperti bayi / balita, manula, ibu hamil, orang sakit, kaum disabilitas dan kaum rentan lainnya. 

“Paspor diantar langsung ke tempat tinggal pemohon oleh petugas imigrasi tanpa biaya tambahan,” imbuhnya. (dva)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *