Batamline.com, Batam – Bea dan Cukai Batam (BC Batam) masih terus melakukan penyidikan terkait Penyelundupan satu kontainer bermuatan minuman beralkohol (Mikol) yang diamankan beberapa waktu lalu di Pelabuhan Batuampar.
Dimana, satu kontainer bewarna biru dengan logo Legend tersebut tersebut diketahui bermuatan 30.864 botol mikol. Yang terdiri dari, 6.504 botol mikol golongan C dan 24.360 botol minuman beralkohol golongan A, dengan total nilai barang mencapai Rp6,9 miliar.
BC Batam tampak sangat berhati-hati dalam mengungkap kasus tersebut. Pasalnya, penyidikan tak hanya soal masuknya mikol berbagai merek ini secara ilegal, namun juga ada arah menuju pemalsuan dokumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Pemalsuan dokumen ditenggarai berawal saat petugas yang memantau kedatangan kontainer berisi mikol ilegal tersebut di pelabuhan Bintang 99, tak kunjung diajukan dokumen atau biasa disebut PPFTZ 01 oleh pihak importir. Hal ini yang menimbulkan kecurigaan petugas.
“Harusnya begitu barang masuk, importir langsung mengajukan dokumen PPFTZ 01 guna penerbitan SPPB. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan akhirnya diperintahkan anggota lapangan untuk memantau pergerakan kontainer yang dicurigai tersebut,” ungkap Rizky Baidillah, Kabid BKLI Kantor Bea dan Cukai Batam beberapa hari yang lalu.
Selang beberapa saat, ada pihak yang menunjukkan dokumen pengeluaran yang diduga palsu. Guna melancarkan penyelidikan dan mengungkap pelaku dan tempat tujuan bongkar barang, petugas melakukan kontrol delivery (pembuntutan) atas kontainer yang diduga membawa mikol ilegal.
“Ini adalah proses hot persuite yang tidak bisa dipisahkan dari proses awal analisa,” jelasnya.
Berkat strategi itu, petugas bisa melakukan penindakan dan mengagalkan upaya peredaran mikol ilegal yang merugikan negara. “Banyak cara yang kita lakukan untuk meminimalisir berbagai pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Bak bola liar panas, paska diamankannya satu kontainer berisi minuman keras (miras) tersebut, banyak nama-nama “orang besar” di Batam diduga dikaitkan. Mulai dari pengusaha tempat hiburan hingga oknum perwira Polda Kepri.
Sayangnya, belum ada stamen ataupun klarifikasi yang menyebutkan keterlibatan mereka baik dari Bea dan Cukai selaku penyidik maupun dari pihak lain yang mengaku bertanggungjawab.
“Kita tidak bisa asal tuduh tanpa bukti. Anggota masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Untuk penetapan tersangka juga masih belum bisa kita sampaikan. Yang pasti, petugas akan melakukan penyidikan maksimal dan segera membuat terang kasus ini,” janjinya. (jim)