Batamline.com, Batam – Tim Patroli Laut BC 15029 melakukan pengawasan rutin di perairan Batam pada Kamis (13/11) sejak pukul 10.00 WIB. Sekitar dua jam setelah patroli dimulai, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam mengapung di sekitar perairan Pulau Sau.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, tas tersebut berisi tiga korset dan dua kantong plastik berisi sembilan bungkus kristal putih dengan berat sekitar 1.029,3 gram yang diduga merupakan narkotika jenis methamphetamine.
Barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan laboratorium sebelum diserahkan kepada BNNP Kepri.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa temuan tersebut menunjukkan tingginya upaya penyelundupan di wilayah perbatasan.
“Ini bukti bahwa pelaku kejahatan terus berusaha mencari celah, dan kami meningkatkan kewaspadaan agar setiap potensi penyelundupan dapat kami cegah,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Penguatan patroli dan sinergi lintas instansi akan terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.”
Upaya penyelundupan ini diduga terkait jaringan peredaran narkotika dan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.






