Batamline.com, Batam – Pemerintah Kota Batam meminta seluruh pengelola tempat hiburan malam (THM) agar mematuhi Protokol kesehatan. Apalagi dimasa New Normal saat ini. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas kebudayaan dan Pariwisata Pemko Batam, Ardiwinata.
Menurut Ardiwinata, sejak diberlakukannya New Normal, Pemko Batam sudah mengeluarkan izin beroperasi terhadap pemilik lokasi hiburan.
Dengan syarat, menandatangani surat kesepakatan untuk mematuhi protokol kesehatan. “Ada kesepakatan yang harus dipenuhi oleh pemilik tempat hiburan,” kata Ardi ke sejumlah awak media.
Ardi menjelaskan kesepakatan dalam surat pernyataan tersebut diantaranya harus ada batasan atau jaga jarak.
Kemudian pengunjung maupun pekerja wajib menggunakan masker. Di lokasi hiburan juga harus disediakan handsanitizer. Serta, pengecekan suhu badan. “Kalau tidak memenuhi syarat ini akan diberikan sanksi,” paparnya.
Abaikan Protokol Kesehatan
Diberitakan Batamline.com Sebelumnya, Grand Dragon Pub & KTV yang berada di Komplek Penuin Center Blok OB nomor 1-7, Lubukbaja beroperasi tanpa mematuhi protokol kesehatan.
Selain protokol kesehatan, tempat hiburan yang berada di lantai II-III Batam City Hotel (BCH) ini sudah beroperasi sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan New Normal pada 15 Juni lalu.
Pantauan Batamline.com, sejumlah pengunjung ke lokasi diberi izin masuk tanpa menggunakan masker. Pengunjung hanya diperiksa suhu tubuh menggunakan thermogun oleh seorang sekuriti.
“Saya memang lupa bawa masker, nekat masuk ke dalam. Ternyata diberi lewat sama sekuriti,” ujar Andra, salah seorang pengunjung di lokasi.
Tak hanya itu, di pintu masuk tempat hiburan ini juga tidak disediakan handsanitizer. Pengunjung yang akan menuju ke lantai II dan III bisa langsung menuju lift.
“Hanya diperiksa suhu tubuh saja. Kemudian terserah mau kemana,” sambung Andra.
Selain pengunjung yang bebas keluar masuk, beberapa pelayan dan karyawan di tempat hiburan malam itu juga tampak melayani pengunjung tanpa menggunakan masker.
“Pekerjanya saja tidak pakai masker. Jadi buat apa tamu tanpa masker dilarang masuk,” celetuk Andra.
Andra menyebut, pelanggaran protokol kesehatan di lokasi hiburan ini juga terlihat saat memasuki room atau ruangan karaoke. Sofa ataupun tempat duduk di dalam ruangan tidak diberikan pembatas atau tanda jarak.
“Aturan dari pemerintah memang harus ada tanda jarak. Kalau di sini (Grand Dragon) bebas aja mau ngapain,” kata pria keturunan Thionghoa ini.
Andra menambahkan ia juga melihat seluruh ladies companion (LC) atau wanita yang menemani karaoke tanpa menggunakan masker. Untuk di lokasi ini, pengunjung bisa bebas memilih wanita tersebut dengan harga Rp 700 ribu hingga jutaan Rupiah.
“Cewek-ceweknya di kontes. Ada puluhan (LC). Satupun tidak ada yang pakai masker. Bisa saja dibawa ke hotel, tergantung kesepakatan,” sebutnya.
Andra mengaku kecewa dengan pengelolaan lokasi hiburan Grand Dragon Pub & KTV ini. Ia berharap lokasi hiburan ini tetap mematuhi protokol kesehatan, agar mengurangi penularan covid-19.
“Harusnya ikuti aturan pemerintah. Di Batam sekarang banyak yang positif (Covid-19). Jangan sampai lokasi hiburan ini menjadi kluster baru,” ujarnya. (LCW)