Batamline.com, Batam – Zul Herwan alias Yusril (33), terdakwa kasus pembunuhan di Jalan Trans Barelang, Teluk Air, Kelurahan Setokok, Kecamatan Galang, Kota Batam divonis 14 tahun 6 bulan penjara. Bapak satu anak itu dinyatakan bersalah telah membunuh Fitriyani (35), kekasihnya yang tengah hamil.
Vonis hukuman tersebut dibacakan Setyaningsih didampingi hakim Twis Retno dan Sapri Tarigan pada Selasa (2/7/2024) sore. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar. Ia pun dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni telah menghilangkan nyawa korban dan meninggalkan duka pada keluarga korban serta meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankannya yaitu, ia kooperatif selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
“Coba diskusikan dengan kuasa hukumnya anda, apakah terima atau pikir-pikir,” kata Setyaningsih kepada terdakwa.
Sembari menunduk dan mengusap air matanya, terdakwa pun menyatakan terima atas putusan majelis hakim. “Saya siap menerima atas apa yang perbuat yang mulia. Saya menyesal yang mulia,” ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti telah membunuh Fitriyani, warga Tanjungbatu, Kabupaten Karimun. Ia didakwa Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pembunuhan itu dilakukan terdakwa pada sekitar bulan Agustus-September 2022. Ia menjerat leher janda hamil tiga bulan itu dengan selendang di semak-semak Jalan Trans Barelang.
Usai melakukan pembunuhan, terdakwa meninggalkan jasad barang-barang korban begitu saja. Setahun berselang, tepatnya pada 11 Desember 2023, tulang-belulang korban ditemukan oleh penjaga kebun di lokasi tersebut dan dilaporkan ke pihak berwajib.
Pembunuhan tersebut dilakukannya karena terdakwa takut hubungan terlarangnya dengan korban diketahui keluarganya. Pasalnya, korban sempat mengancam akan memberitahu istri terdakwa perihal kehamilannya. (jim)