Tergiur Uang Rp 5 Juta, Pemandu Lagu THM Batam Kirim Video Asusila ke Penipu di Medan, Polisi: Disebar

video asusila korban disebar
Kapolresta Barelang interogasi pelaku

Batamline.com, Batam – Seorang pemandu lagu atau LC di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Batam diperas oleh penipu di Medan. Video asusila korban disebar melalui melalui media sosial.

Peristiwa itu bermula saat korban, ES menerima telpon dari pelaku, M Hafiz. Pelaku meminta korban mengirimkan video-video asusilanya dengan iming-iming uang Rp5 juta.

Read More

“Korban dan pelaku tidak saling kenal,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat konferensi pers ungkap kasus akhir tahun, Kamis (21/12/2023).

Korban yang tergiur uang yang dijanjikan pelaku, langsung mengirimkan video-video telanjangnya kepada pelaku. Bahkan diketahui, korban juga mengirimkan video syurnya dengan seorang pria kepada pelaku.

“Alih-alih dapat uang, korban malah diperas oleh pelaku,” katanya.

Pelaku menjadikan video-video tak senonoh tersebut sebagai ancaman kepada korban. “Pelaku bilang kepada korban, ‘mau damai atau mau viral’,” ungkapnya.

Pelaku meminta korban mengirimkan uang sebanyak Rp3 juta. Jika tidak, maka video-video asusila korban akan disebar melalui media sosial.

“Karena korban tidak memiliki uang, video-video itu pun disebar pelaku melalui media sosial TikTok, twitter (aplikasi X), dan direct message kepada teman korban sehingga viral,” ungkapnya.

Korban yang mengetahui video syur dan hotnya tersebar, langsung melaporkan kasus tersebut Polresta Barelang. Polisi pun mencari keberadaan pelaku.

Tak butuh lama, polisi berhasil mengetahui jika pelaku berada di Medan. Polisi pun berangkat ke Medan dan menangkap pelaku.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (4) Pasal 27 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun. (jim)

Related posts