Tergiur Upah, IRT Asal Karimun Nekat Jadi Kurir Sabu Antarprovinsi, BC Batam: Sudah 6 Kali

Kurir sabu

Batamline.com, Batam – Tergiur upah puluhan juta, seorang ibu rumah tangga asal Karimun, NP (42) nekat jadi kurir narkotika jenis sabu. Akibatnya, ia ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam.

Tersangka diamankan pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 16.05 WIB. Bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam terhadap koper penumpang.

Read More

Setelah dilakukan pemeriksaan, koper tersebut diketahui milik NP, penumpang pesawat Citilink dengan rute penerbangan Batam-Surabaya-Balikpapan.

Atas kecurigaan itu, petugas lantas mencari keberadaan NP. Wanita itu pun ditemukan sedang berada di ruang tunggu.

“Penumpang tersebut sedang duduk di ruang tunggu. Dia awalnya tampak cemas dan mencoba menghindari interaksi dengan petugas. Kemudian petugas mengarahkan penumpang tersebut menuju ruang rekonsiliasi,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Rabu (5/2/2025).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan didapati sejumlah barang berupa sajadah, pakaian, serta beberapa celana berbahan dasar jeans yang tersusun dengan rapi.

“Saat dilakukan pemeriksaan, NP menunjukkan ekspresi cemas serta memberikan keterangan yang tidak konsisten,” katanya lagi.

Hasil pemeriksaan pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada lipatan celana jeans di antara tumpukan sajadah di bagian atas dan pakaian lainnya di bagian bawah koper.

Dari hasil pemeriksaan mendalam bersama Unit K-9, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak dua bungkus diduga methamphetamine dengan berat masing-masing 255 gram dan 250 gram. Barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut.

“Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine,” ungkapnya.

Kepada petugas, NP mengaku mengambil barang di Jalan Poros, Tanjung Balai Karimun. Ia dijanjikan upah sebesar Rp30 juta di mana DP diberikan untuk pembelian tiket, dan sisanya setelah barang berhasil diantar.

“NP bekerja sebagai kurir sejak tahun 2024 dan telah melakukan enam kali pengiriman ke Jakarta, Balikpapan, Makassar, Kendari dan Lombok melalui Batam,” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepulauan Riau melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 10.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp.16 miliar,” jelasnya.

Penindakan sindikat narkoba ini, imbuhnya, merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba.

“Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (red)

Related posts