Terkait Temuan 15 Unit Laptop Tak Bertuan di Pelabuhan Domestik Sekupang, Ada Dugaan Permainan Orang Dalam?

pelabuhan domestik
Ilustrasi/ist

Batamline.com, Batam – Sebanyak 15 unit laptop yang ditemukan di Pelabuhan Domestik Sekupang pada Desember 2021 lalu, hingga kini belum diketahui siapa pemiliknya.

Temuan barang tersebut dapat diindikasikan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo PMK Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Read More

Informasinya, seorang petugas cleaning servis di pelabuhan tersebut dikenakan sanksi pemindahan karena diduga terlibat dalam persoalan temuan barang elektronik tak bertuan tersebut. Petugas yang mendapat sanksi pemindahan area kerja tersebut berinisial N.

Dia yang sebelumnya bertugas di Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang dipindahkan tugaskan ke Pelabuhan Batuampar. “Dia dipindahkan ke Batuampar,” kata rekan kerja N yang namanya enggan dipublikasikan, Senin (7/2/2022).

Baca: 15 Unit Laptop Tak Bertuan Ditemukan di Pelabuhan BP Batam Desember Lalu, Sampai Sekarang Pemiliknya Tak Ada

Sumber mengatakan, N merasa tidak terima atas pemindahan tersebut karena disebut-disebut mengetahui soal laptop itu.

“Gara gara itu, kawan saya merasa tidak terima karena disebut mengetahui kejadiannya,” ucapnya.

Informasinya, N bertugas bersama rekannya, Y untuk membersihkan area temuan barang elektronik tersebut. “Mereka satu area kerja,” katanya lagi.

Namun, N diduga membukakan pintu belakang atas perintah seseorang. Dimana, pintu itu biasa digunakan untuk membuang sampah.

Halaman selanjutnya:

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *