Batamline.com, Batam – Sat Reskrim Polresta Barelang menetapkan Zul Herwan alias Yusri (33) sebagai tersangka kasus pembunuhan terkait temuan tengkorak di Kota Batam.
Zul Herwan diketahui merupakan pacar korban, Fitriyani (35), warga Karimun yang ditemukan tinggal tulang belulang di jalan Trans Barelang, Kecamatan Setokok.
“Korban sedang hamil tiga bulan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Sabtu (16/12/2023).
Pembunuhan itu dilakukan tersangka sekitar Agustus-September 2022 silam. Tersangka yang mengetahui pacarnya hamil meminta korban untuk menggugurkan kandungan.
“Tersangka sudah memiliki istri,” ujarnya.
Tersangka dan korban juga sempat bertengkar perihal kehamilan tersebut. Pasalnya, korban mengancam akan memberitahukan kehamilan itu kepada istri tersangka.