Batamline.com, Karimun – Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Polres Karimun. Mereka melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabah Payment Point Online Bank (PPOB). 92 orang tertipu.
Kasus ini bermula saat pasutri yang masing-masing berinisial Y (35)dan NA (27) membuka agen pembayaran tagihan PPOB seperti pembayaran listrik, air, BPJS, dan keredit lainnya sejak Mei 2020 lalu.
Korban membayarkan tagihannya melalui agen pembayaran Baran Rezeki milik tersangka. Untuk mengelabui korban, tersangka memberikan struk bukti pembayaran tagihan berupa secarik kertas dengan logo Pos Indonesia.
“Tapi sejak Mei 2020, tersangka tidak menyetorkan semua pembayaran tagihan listrik yang dibayarkan pelanggan,” kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Aden (3/10/2020).
Baca: Kecelakaan Tunggal di Mata Kucing, Dua Berhasil Keluar, Satu Terjebak Dalam Mobil
Baca: Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Batam Mulai Diterapkan
Akibatnya, para korban dirugikan. Mereka mendapat surat peringatan tunggakan pembayaran. “Yang melapor sudah 92 orang dengan total kerugian Rp66.268.000,” katanya lagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, para tersangka nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan karena terlilit hutang. Mereka memiliki puluhan tagihan pinjaman kredit online.