Batamline.com, Batam –Tiga orang ibu-ibu penggunting Bendera Merah Putih telah ditetapkan Polres Sumedang sebaga tersangka. Videoanya juga viral di media sosial.
Ketiga tersangka berinisial PN (50), AI (50) dan DYH (30). Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan pasal yang menjerat para pelaku.
Beragam hujatan dilontarkan para netizen di setiap unggahan aksi yang tidak baik tersebut.
Peran para ibu-ibu itu menggunting bendera merah putih akhirnya terungkap. Seperti unggahan seorang anggota Polri nyentrik di Batam melalui akun Instagramnya @jokersupriadi.
Dalam unggahan itu disebutkan, ia menjelaskan peramn dari ibu-ibu dan alasan mereka menggunting bendera merah putih.
“P yang menggunting. Kalau DY yang memvideokan. Kalau A itu yang membantu memegang benderanya,” ucap Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).
Ketiganya kini sudah ditahan di Mapolres Sumedang. Ketiganya ditahan atas Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” kata dia.