Ternyata Ini Alasan Ibu-ibu Gunting Bendera Merah Putih yang Viral di Medsos

Bendera Merah Putih
Tiga ibu-ibu pengguntig bendera merah putih jadi tersangka. (Ist)

Batamline.com, Batam – Tiga orang ibu-ibu penggunting Bendera Merah Putih telah ditetapkan Polres Sumedang sebaga tersangka. Videoanya juga viral di media sosial.

Ketiga tersangka berinisial PN (50), AI (50) dan DYH (30). Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan pasal yang menjerat para pelaku.

Read More

Namun sebelumnya tidak diketahui apa maksud dan tujuan mereka mau menggunting-gunting bendera yang merupakan identitas negara tempat mereka tinggal.

Berita terkait: [Video] Ibu-ibu Penggunting Bendera Merah Putih Akhirnya Diciduk Polisi!

Beragam hujatan dilontarkan para netizen di setiap unggahan aksi yang tidak baik tersebut.

Peran para ibu-ibu itu menggunting bendera merah putih akhirnya terungkap. Seperti unggahan seorang anggota Polri nyentrik di Batam melalui akun Instagramnya @jokersupriadi.

View this post on Instagram

Ini Peran 3 Emak dalam Kasus Pengguntingan Bendera Merah Putih Sumedang – Polisi telah menetapkan tiga orang emak menjadi tersangka atas kasus pengguntingan bendera merah putih. Polisi juga mengungkapkan peran ketiga emak tersebut. Apa saja? Ketiga emak yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni P, A dan DY. Aksi mereka menggunting bendera merah putih itu viral di media sosial. "P yang menggunting. Kalau DY yang memvideokan. Kalau A itu yang membantu memegang benderanya," ucap Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020). Ketiganya kini sudah ditahan di Mapolres Sumedang. Ketiganya ditahan atas Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta," kata dia. Sebelumnya, sebuah video aksi emak-emak menggunting bendera merah putih viral di media sosial. Video berdurasi 29 detik itu viral di media sosial pada Rabu (16/9/2020). Dalam video itu, terlihat ada seorang wanita paruh baya yang tengah memegang gunting dan kain bendera berwarna merah putih. Perempuan berpakaian merah itu lantas menggunting sedikit demi sedikit bendera merah putih itu. Usai digunting, bendera itu berserakan di lantai. Diduga ada lebih dari satu orang dalam video itu. Sebab, terlihat ada yang merekam video dan berbicara dalam video. Kata-kata yang terdengar nampak gembira atas pengguntingan bendera tersebut. "Huuuu rusak huuu, ntar tahun depan beli lagi," ucap seseorang yang terdengar perempuan dalam video itu. "Buang ke tempat sampah buang," ucap perempuan lagi. Selain itu dalam video juga terlihat pengambil gambar mengarahkan kamera ke seorang bocah yang sedang berdiri. Ada bocah lelaki terlihat berada di sekitar aksi emak-emak yang menggunting bendera itu. (dir/mud)

A post shared by supriadi (@jokersupriadi) on

Dalam unggahan itu disebutkan, ia menjelaskan peramn dari ibu-ibu dan alasan mereka menggunting bendera merah putih.

“P yang menggunting. Kalau DY yang memvideokan. Kalau A itu yang membantu memegang benderanya,” ucap Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).

Ketiganya kini sudah ditahan di Mapolres Sumedang. Ketiganya ditahan atas Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” kata dia.

Motif Ibu-ibu Penggunting Bendera, halaman selanjutnya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *