Batamline.com Batam – Fadli Puja Kuswari (23), pelaku perampokan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) Gusni Yanti (40) di Sei Beduk hanya bisa tertunduk lesu saat diperiksa penyidik.
Berita terkait: Kisah Briptu Efendi ‘Terkam’ Rampok Sadis di Batam, Rela Terluka Asal Tersangka Tertangkap
Ia terancam hukuman penjara di atas 5 tahun, sesuai pasal yang menjeratnya. Yakni, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek Sei Beduk AKP Awal Sya’ban Harahap melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Budi Santosa mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas kasus tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang di depan SPBU Sei Panas pada Minggu (30/8/2020) malam. Kemudian dilimpahkan ke Polsek Sei Beduk. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Budi, Kamis (3/9/2020).
Dijelaskan Budi, perampokan sadis ini berawal saat pelaku datang menemui korban bermaksud meminjam uang. Namun ia langsung mendorong korban dan mengeluarkan parang. Kemudian pelaku menyekap mulut korban.
Berita terkait: Dor! Perampok di Sei Beduk Tersungkur Saat Kabur
“Korban sempat berteriak minta tolong. Korban juga bertanya kepada pelaku, maunya apa. Pelaku meminta sejumlah uang,” ungkap Budi.
Korban kemudian mengambil uang sebesar Rp1 juta dan diberikan kepada pelaku. Pelaku juga mengambil dua unit handphone milik korban.
“Karena korban melawan, sehingga parang yang dibawa pelaku sempat melukai dagu korban. Keempat jari kanan korban juga terluka. Siku kanan korban juga terluka,” jelasnya.