Tersangka Curanmor Bebas Melalui RJ, Disanksi Sosial Bersihkan Gereja Selama Satu Bulan

Restoratif justice
Tersangka curanmor bebas melalui RJ

Batamline.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerapkan Restoratif Justice (RJ) terhadap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).

Keputusan ini diambil setelah melalui proses musyawarah antara korban Mikhael Siboro, tersangka Andreas Marbun dan pihak terkait lainnya.

Read More

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, kasus bermula pada Agustus 2024, saat tersangka menemukan kunci motor merek Yamaha di Kawasan Industri Wiraraja, Kabil.

Kemudian, pada malam harinya ia mencoba mencocokkan kunci tersebut dengan sebuah motor Yamaha Vixion yang terparkir di lokasi tersebut. Aksinya berhasil, namun Andreas tidak segera membawa motor tersebut.

Hingga pada 10 November 2024, ia kembali melihat motor tersebut terparkir dan langsung membawanya pulang.

“Motor itu belum dijual, tetapi masih digunakan untuk keperluan pribadi saat penangkapan tersangka. Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta,” ujar Kasna Dedi.

Dalam pemeriksaan, Andreas mengaku tindakannya didorong oleh desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Kajari menjelaskan, berdasarkan hasil profiling, ia diketahui belum pernah dihukum sebelumnya dan mengaku menyesali perbuatannya. Hal ini menjadi salah satu alasan Kejari Batam memutuskan untuk menawarkan penyelesaian melalui pendekatan RJ.

“Kami mengundang pihak korban dan RT untuk bermusyawarah. Hasilnya, pihak korban telah memaafkan tersangka, sehingga kami memutuskan kasus ini diselesaikan melalui RJ,” kata dia.

Keputusan RJ juga didasarkan pada pertimbangan bahwa hukuman pidana yang diancamkan tidak lebih dari lima tahun, dan tersangka menunjukkan itikad baik serta rasa penyesalan. Sebagai bagian dari kesepakatan, Andreas akan menjalani pekerjaan sosial berupa pembersihan gereja HKI Bengkong selama satu bulan.

“Restorative Justice ini bukan berarti tersangka bebas tanpa konsekuensi. Kami telah berdiskusi dengan pihak pemerintah agar tersangka yang mendapatkan RJ tetap dikenakan pekerjaan sosial, seperti membersihkan rumah ibadah, agar memberikan efek jera,” tambahnya.

Dia juga menegaskan bahwa RJ ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi tersangka, karena RJ hanya dapat diterapkan satu kali seumur hidup.

“Dengan demikian, pada hari ini, tersangka dinyatakan bebas tanpa perlu menjalani persidangan,” katanya. (jim)

Related posts