Tersangka Jambret di Dekat Planet Holiday Dibekuk Polisi, Kapolresta: Juga Pelaku Curanmor

Jambret
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin

Batamline.com, Batam – Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil membekuk satu orang tersangka jambret yang beraksi di dekat Hotel Planet Holiday, Batuampar, Kota Batam.

Pelaku berinisial J. Dia ditangkap di kawasan Kavling Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar pada Senin (5/5/2025).

Read More

“Satu orang sudah kita tangkap, satu orang pelaku lainnya berinisial JA masih dalam pengejaran (DPO),” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, Selasa (6/5/2025) sore.

Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) terjadi Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 3.30 WIB. Saat itu, korban sedang berboncengan dengan temannya.

Pelaku datang dari belakang dan memepet sepeda motor yang ditunggangi dua wanita tersebut dan merampas tas yang disandang korban. Akibatnya, satu unit hape Samsung Galaxy A70, uang tunai Rp 1 juta, serta dokumen penting milik korban raib.

“Tersangka J berperan sebagai joki,” ujarnya.

Pengakuan tersangka, dia telah dua kali melakukan aksi jambret bersama rekannya yang kini dalam pengejaran polisi. Namun aksi pertama tidak dilaporkan korban ke pihak berwajib.

Tak hanya itu, tersangka juga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kawasan hukum Polsek Batam Kota.

“Jadi ada dua LP (Laporan Polisi), satu terkait curas jambret di Polresta Barelang dan satu LP curanmor yang ada di Polsek Batam Kota,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (red)

Related posts