Batamline.com, Batam – Seorang pria di Batam, Deni Handika tewas ditikam tersangka, Ramadani (24) saat ribut di Cafe Live Music, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung. Pria 33 tahun itu ditikam di bagian dada.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/5/2025) malam. Bermula ketika korban diajak oleh temannya untuk minum-minum di kafe tersebut. Saat itu, salah satu teman korban, Fredi terlibat cekcok mulut dengan teman tersangka.
Keributan itu sempat diredam. Namun teman tersangka merasa tidak puas, sehingga keributan berlanjut di luar kafe dengan membawa teman-temannya, termasuk tersangka.
Saat keributan terjadi, korban berupaya melerai. Namun tersangka yang dalam pengaruh minuman alkohol turut terlibat keributan itu. Dia mengeluarkan pisau dari tasnya dan menikam korban.
“Tersangka menikam korban satu kali di bagian ulu hati lalu melarikan diri. Korban mengalami pendarahan hebat dan sempat dilarikan ke RS Elisabeth Sei Lekop, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Senin (19/5) pukul 02.15 WIB,” kata Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin, Jumat (23/5/2025).
Berdasarkan keterangan saksi dan laporan pihak keluarga korban, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka melarikan diri ke Karimun.
Tim kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (20/5) sekitar pukul 17.00 WIB di Karimun. Ia pun digelandang ke Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka diketahui merupakan karyawan PT Marcopolo. Antara tersangka dan korban tidak saling mengenal.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Tersangka bukan residivis,” katanya. (pye)