Batamline.com, Batam– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri mengamankan Jhony dan Erlangga. Mereka ditangkap karena menyeludupkan tiga mayat WNI ABK kapal Cina Fu Yuan Yu 829.
Dua orang tersangka merupakan agen kapal ikan milik Cina tersebut. Mereka mengirim mayat ABK tersebut dari selat Singapura menuju Batam.
Baca: Oknum Pelajar Jadi Begal, Tak Segan Lukai Korban dengan Sajam
Erlangga dan Jhoni ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap ke duanya.
Menurut Direktur Krimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada pengiriman mayat ABK kapal Cina ke Batam secara illegal.
“Para tersangka mendapat upah ratusan juta untuk membawa jenazah ke Batam lalu mengirim lagi ke kampung halaman korban,” kata Arie.