Tersangka Tabrak Lari Pasutri di Jalan Trans Barelang Batam Ditangkap di Simalungun Sumatera Utara

Tabrak lari
Kapolresta Barelang gelar konferensi pers ungkap kasus tabrak lari

Batamline.com, Batam – Sat Lantas bersama Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka tabrak lari di jalan Trans Barelang. Tersangka, AE alias Irul ditangkap polisi di Simalungun, Selumatera Utara setelah satu bulan pelarian.

“Korbannya pasangan suami istri, sang suami meninggal dunia dan istrinya luka berat,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari dan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Barelang Iptu Victor, Rabu (1/3/2023).

Read More

Peristiwa tabrak lari tersebut terjadi pada Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Bermula saat tersangka hendak pergi ke Jembatan Barelang bersama teman-temannya. Mereka mengendarai mobil Nissan Grand Livina BP 1404 FT.

Di dekat Jembatan Barelang, tersangka menyalip kendaraan di depannya. Namun dia mengambil jalan terlalu lebar dan memakan jalan pengguna jalur sebaliknya.

“Tersangka tidak memperhatikan kendaraan yang melaju dari arah berlawanan,” katanya lagi.

Akibatnya, tersangka menabrak sepeda motor Honda Beat BP 3396 OP yang dikendarai almarhum Sukamto (36) yang membonceng istrinya, Lissya Fatoyah (40).

Tersangka dan kawan-kawannya melarikan Sukamto ke Rumah Sakit Camantha Sahidya. Korban menderita cedera di kepala, patah tulang tangan dan kaki. Dia pun meninggal di rumah sakit.

Sementara, Lissya Fatoyah mengalami cedera di kepala, luka di bagian wajah dan tulang belakang patah. Lissya dirawat di RSUD Embung Fatimah.

“Setelah mendapat keterangan dari dokter dan mengetahui korban meninggal dunia, tersangka kabur,” ujar Nugroho.

Polisi yang mendapat laporan kecelakaan tersebut menggelar olah TKP serta melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Polisi juga mengambil keterangan sejumlah saksi-saksi hingga identitas tersangka diketahui.

Polisi mendatangi kediaman tersangka yang berada di Perumahan Bukti Palem, Batamcenter. Namun barang-barang pelaku sudah tidak ada, dia kabur ke luar Batam.

“Pelaku kabur ke rumah saudaranya yang ada di Desa Serdang Bolon Kecamatan Ujungpadang Kabupaten Simalungun Sumatera Utara,” ungkapnya.

Unit Gakkum Sat Lantas berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Barelang dan melakukan pengejaran dan penangkapan. “Ditangkap pada Selasa, 21 Februari 2023 sekitar pukul 2.00 WIB di rumah keluarganya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) jo 312 UULLAJ No 22 Tahun 2009 dengan ancaman enam tahun penjara. (dva)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *