Batamline.com, Batam – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang melakukan oembubaran aksi balap liar yang meresahkan masyarakat Kota Batam, Minggu (13/9/2020) fini hari.
Penindakan langsung dipimpin Kasat Lantas Kompol Yunita Stevani. Kegiatan itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi pengguna jalan.
“Kita juga berupaya meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan menertibkan kerumunan massa yang tidak mengindahkan protokol kesehatan,” ujar Yunita, Minggu malam.
Dijelaskan, kegiatan mulai dilakukan pada Sabtu (12/9/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB hingga Minggu dini hari, yang diawali apel di Mapolresta Barelang.
Baca juga: Sempat Ada yang Positif Corona, Kini Kampung Bule Sudah Steril dan Mulai Ramai Kembali
Tim yang berjumlah 33 personel langsung melakukan patroli yang dibagi menjadi 2 Unit, unit A sebanyak 15 personel, dan Unit B 18 personel.
“Personel kita bagi menjadi dua tim. Tim A bertugas melaksanakan patroli keliling wilayah Kota Batam. Dengan mengintensifkan patroli di tempat atau jalan dan jam yang rawan balap liar dan kerumunan massa,” ungkapnya.
Patroli Tim A dilakukan di Dataran Engku Putri, seputaran wilayah Ocarina Batam center, Bengkong, Lubukbaja, Batuampar, Seraya, Odess, dan Nongsa
Sedabgkan unit B bertugas menertibkan balap liar dan membubarkan kerumunan massa apabila didapati informasi ada kegiatan balap liar dan kerumunan massa dari Unit A.
“Masyarakat yang melaksanakan balap liar langsung dilakukan penilangan di tempat secara tegas dan humanis,” tegas Yunita.
Bagi masyarakat yang berkerumun namun tidak melakukan protokol kesehatan, kita memberikan imbauan secara sopan dan humanis untuk pulang ke rumah membubarkan diri.
Khusus untuk aksi balap liar, akan dikenakan pasal tambahan yaitu pasal 283 UULAJ no 22 tahun 2009 yang berbunyi; setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan secara tidak wajar dan akan dikenakan sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda paling banyak 750.000,- selain dari pasal pelanggaran lain yang diterapkan kepada si pengendara sepeda motor seperti contoh tidak memiliki SIM atau STNK.