Tidak Ditahan, BC Beberkan Kronologi Kasus yang Menyeret Putra Siregar

Penangkapan Putra Siregar
Pemeriksaan barang milik Putra Siregar yang dilakukan oleh Petugas BC Jakarta. (Istimewa)

Batamline.com, Batam – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jakarta membeberkan kasus yang menjerat Putra Siregar, pengusaha handphone asal Batam yang ditetapkan jadi tersangka.

Kepala Seksi BK Humas Kanwil DJBC Jakarta Ricky M Hanafie, saat dihubungi Batamline.com, menerangkan, kasus yang menyeret Putra Siregar terjadi pada tahun 2017 lalu.

Read More

Untuk tahapan prosesnya, memakan waktu cukup lama. Karena, pihaknya memerlukan prosedur dan tahapan untuk menangani kasus tersebut.

“Kasusnya tahun 2017. Pengumpulan barang bukti untuk proses penyelidikan baru lengkap pada 2019, sehingga dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Ricky, melalui sambungan telapon, Selasa (28/7/2020).

Baca: Penangkapan PS Dibenarkan BC Jakarta, Masyarakat Batam Beberkan Kebusukan Promo PS Store

Dijelaskan, setelah naik ke penyidikan, pihaknya terus melengkapi berkas. Hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Jakarta pada tahun 2020 ini.

“Karena berkas sudah lengkap, kita lanjutkan pelimpahan barang bukti dan tersangka sebagai Tahap II ke Kejaksaan. Sekarang kasusnya sudah ditangani jaksa,” jelasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *