Batamline.com, Batam – Sidang perdana kasus pembunuhan dan perampokan wanita paruh baya yang terjadi di Perumahan Mitra Raya Cluster Everfresh Blok H2 No 53 A dengan terdakwa Samsul Arifin Bin Suhermanto Zega alias Asul (22) digelar secara virtual, Rabu (3/11/2021).
Dalam agenda dakwaan sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Yoedi Anugrah Pratama, Halimatussakidah dan, Twis Retno Ruswandari, terdakwa yang kini sedang dimeja hijaukan sempat tidak memiliki kuasa hukum untuk mendampinginya. Pasalnya, ia tidak mampu membayar penasehat hukum.
Maka dari itu, Pengadilan Negeri (PN) Batam pun menunjuk Jenni Lumban Tobing dari Yayasan Batam Madani sebagai kuasa hukum untuk terdakwa. Terdakwa mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma.
Baca: Kasus Pembunuhan dan Perampokan di Mitra Raya Batam, Terdakwa Jalani Sidang Perdana
“Terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka,”
Hal ini sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) dan (2) UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP tentang hak-hak tersangka dan terdakwa.
“Kami akan mendampingi terdakwa dalam sidang, ” ujarnya singkat.
Sebelumnya diberitakan sidang perkara kasus pembunuhan dan perampokan Kui Hong (60) yang terjadi di Perumahan Mitra Raya Cluster Everfresh Blok H2 No 53 A dengan tersangka Samsul Arifin Bin Suhermanto Zega alias Asul (22) digelar secara virtual.
Baca: Tindaklanjuti Rencana Investasi KEK Kesehatan di Sekupang, Rudi Kunker ke Dubai
“Agenda hari ini ada pembacaan dakwaan terhadap Syamsul Arifin,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho kepada Batamline.com.
Terdakwa merupakan mantan karyawan di perusahaan milik anak korban, PT Shelu Mulia Perkasa yang berada di kawasan Tunas Regency Tanjunguncang, Batam.
Pelaku adalah mantan karyawan anak korban. Ia bekerja sebagai kurir pengantar barang,” jelasnya.
Usai membacakan dakwaan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (jim)