Batamline.com, Batam – Tiga jenazah WNI yang menjadi ABK di kapal China dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing. Mereka diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, mengatakan, pemulangan ketiga jenazah WNI ABK kapal ikan Fu Yuan YU 829, dilakukan melalui Bandara Hang Nadim Batam, Senin (17/8/2020).
Pemulangan jenazah itu atas permintaan pihak keluarga. Selain itu, keluarga juga menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah korban.
Berita terkait: Tersangka Penyelundup 3 Mayat WNI ABK Kapal Cina, Diupah Ratusan Juta
“Hari ini kita lakukan penyerahan dan pemulangan jenazah ketiga ABK atas permintaan keluarga. Visum sudah dilakukan, namun tidak kita lakukan otopsi,” ujar Arie.
Tidak Ada Tanda Kekerasan
Dijelaskan, untuk hasil visum terhadap para korban, tidak ditemukan adanya tanda kekerasan. Ketiga jenazah WNI juga sudah dilakukan pemeriksaan Covid-19 di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.