Batamline.com, Batam – Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri menetapkan tiga dari empat oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bekerja di Dinas Sosial Kota Batam menjadi tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap pengemis yang ada di Batam.
Ketiga tersangka bernama Supri yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Adit, dan Riski adalah tenaga honorer yang sudah bekerja sekitar tiga tahun.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, penangkapan pelaku berdasarakan dari viralnya sebuah video dengan aktivitas para oknum yang menertibkan pengemis. Namn justru mendapat perlawanan dari salah satu pengemis.
Baca: 2 Pelaku Pecah Kaca Ditangkap di Batam, Polisi: Baru 2 Bulan Bebas
“Sebelumnya kita mengamankan empat oknum Satpol PP yang ditugaskan di Dinas Sosial Kota Batam ini bertugas untuk melakukan kegiatan penertiban dan ataupun penegakkan hukum terhadap Peraturan Daerah. Tiga diantaranya sudah menjadi tersangka,” Ujar Arie, didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno, Selasa (20/10/20).
Sampai saat ini lanjutnya, tim terus melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terkait viralnya di beberapa media sosial tentang pemerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Ditegaskan Arie, pihaknya terus melakukan pengembangan dan mencari tahu apakah ada keterlibatan oknum lainnya.
“Kita akan bongkar hingga ke akar-akarnya. Tidak tertutup kemungkinan ada oknum lain yang terlibat. Kita akan tindak tegas,” terang Arie.