Batamline.com, Batam – Tiga pelajar salah satu SMP di Kota Batam nekat melakukan aksi kejahatan jalanan, pencurian dengan kekerasan (Curas). Akibatnya, ketiganya pun diamankan Tim Buser Sat Reskrim Polresta Barelang.
Tiga orang pelaku yakni berinisial MAG (14), EG (14), dan ARS (14). Mereka diamankan polisi di kediamannya masing-masing, yakni di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam pada Sabtu (10/8/2024).
Kejadian itu bermula saat korban sedang dalam perjalanan pulang bersama teman-temannya. Tiba-tiba, korban didekati para pelaku.
Barang bawaan korban berupa tas berisi dompet, iPhone, dan dokumen penting lainnya dirampas dan dilarikan oleh para pelaku.
“Para pelaku masih SMP, pengakuannya untuk jajan,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang melalui Kanit Buser, Iptu Mario Siahaan, Sanin (12/8/2024).
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas dan iPhone 13 milik korban, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
“iPhone korban belum sempat dijual, masih ada sama pelaku,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (2) dan ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). (jim)