Tim Gabungan Polda Kepri dan Polresta Barelang Tangkap Pelaku Pencurian Modus Hipnotis di Lombok

Pencurian modus hipnotis

Batamline.com, Batam – Tim Gabungan Satreskim Polresta dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap dua pelaku pencurian modus hipnotis di Hotel Grand Senggigi Lombok.

Pelaku yakni Hendri Cavindis (40) dan Ishak (68). Keduanya ditangkap polisi di Lombok setelah sempat melarikan diri ke Banjarmasin, Jakarta, dan Bali.

Read More

“Kita amankan dua pelaku di hotel kawasan Lombok pada Jumat (30/8/2023) pukul 02.00 dini hari,” ujar Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Donny Alexander, Senin (2/9/2024).

Kasus penipuan ini terjadi pada Senin (12/8/2024) pukul 11.00 WIB di depan Hypermart Nagoya Hill. Awalnya, pelaku mengaku bisa melakukan pengobatan alternatif.

“Untuk menakut-nakuti korban, pelaku berdalih di tubuh korban ada tujuh jarum, bila tidak segera dikeluarkan maka korban akan lumpuh hingga muntah darah,” ujar Donny.

Lantas, mereka pun meminta korban untuk ke Nagoya Hill. Sesampai di sana, pelaku memperdaya korban hingga akhirnya berhasil menguasai kartu ATM dan Pin korban.

Setelahnya, pelaku menyerahkan bungkusan kepada korban dan meminta agar tidak dibuka. Lalu, pelaku pun meninggalkan korban.

Pada Senin (26/8/2024), korban baru mengetahui saldo ATM-nya mulai berkurang hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Barelang.

“Kerugian korban sekitar Rp 273 juta,” ujarnya. Rencananya, dalam waktu dekat pihak kepolisian akan melakukan konferensi pers pengungkapan kasus ini.
(jim)

Related posts