Batamline.com, Batam – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam akan kembali melakukan penegakan dan penindakan protokol kesehatan akhir Januari 2021 ini.
Hal ini telah diputuskan dalam rapat Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin di Kantor Wali Kota Batam, Senin (25/1/2021).
Amsakar mengatakan, penindakan akan kembali dilakukan bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam mengingatkan masyarakat akan untuk mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah dan menjalankan Perwako No 49 Tahun 2020, tentang protokol kesehatan.
“Tim akan mulai bergerak akhir bulan ini, target di 96 titik,” kata Amsakar.
Selain itu, penindakan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. “Akan ada sanksi jika melanggar protokol kesehatan, mulai dari sanksi sosial, denda atau sanksi administratif,” sebutnya.
Amsakar meminta masyarakat Batam terus menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Ia menegaskan, penggunaan masker, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan harus dilakukan sebagai upaya mencegah terjangkit Covid-19.
“Kalau kita semua bergerak dan masyarakat makin sadar, maka penanganan Covid-19 akan lebih mudah,” kata dia.
Baca: 4 Perampok di Perumahan Pallazo Batam Center Ditangkap
Sebelumnya Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi menyebut, saat ini tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Batam sangat tinggi yakni 85,9 persen. Angka ini lebih tinggi dibanding tingkat nasional sebesar 81,2 persen.
Sesuai data Satgas Penanganan Covid-19 Batam, hingga 21 Januari 2021, pasien yang masih dirawat tinggal 632 pasien dari total 5.467 pasien terkonfirmasi. Dari total itu pula, pasien sembuh mencapai 4.694 dan 141 orang meninggal dunia.
“Sesuai persentase, alhamdulillah tingkat kesembuhan sangat tinggi. Semoga pasien yang masih dirawat segera sembuh,” kata dia. (red)