BATAMLINE.COM, JAKARTA – Giliran Kubu Prabowo beraksi. Kini mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mencari pelaku yang membocorkan informasi rapat permusyawarahan hakim (RPH), Mahkamah Konstitusi (MK).
Desakan itu dilakukan karena menurut Wakil Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Supriansa menyangkut kerahasiaan data negara.
“Kami mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk mencari siapa pelaku-pelakunya ini, agar ke depan tidak ada lagi kerahasian negara yang dimunculkan sebelum waktunya,” kata Supriansa saat jumpa pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta, dikutip Rabu (8/11/2023).
Tak hanya itu, pihak yang membocorkan RPH MK yang sifatnya rahasia negara itu bisa melanggar hukum pidana.
Sehingga, pelaku pembocoran tersebut bisa dikenakan Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saya menyampaikan dimana bunyinya kurang lebih begini ‘Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatannya atau pencariannya baik sekarang, maupun terdahulu, diancam dengan pidana penjara 9 bulan’,” kata dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Komandan Tim Echo lainnya yakni Adies Kadir, dirinya secara tegas langsung mendesak agar kepolisian dalam hal ini Mabes Polri untuk melakukan pengusutan.
“Apakah betul kebocoran itu dari yang disangkakan atau ada orang lain yang membocorkan hal tersebut. Ini aparat penegak hukum bersama kepolisian Mabes Polri harus mengusut tuntas,” beber Adies dalam agenda yang sama.
Hal itu menurut politikus Partai Golkar tersebut, harus diketahui dari mana asal usul materi putusan itu tersiar pertama kali.
“Kami ingin pihak APH kepolisian usut tuntas kenapa barang ini sampai bocor,” tukas Adies.
Sebelumnya, Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan merespons, soal bocornya pembahasan rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi RI atas gugatan batas usia capres-cawapres.