Batamline.com, Batam – Tim terpadu yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP Kota Batam, dan Ditpam BP Batam kembali merobohkan empat bangunan yang dijadikan tempat peredaran narkotika di Kampungaceh Simpang Dam, atau yang kini bernama Kampung Madani, Senin (2/12/2024) sore.
Diantara bangunan yang dieksekusi petugas yakni kos-kosan tempat dua orang kurir ekstasi, R dan M yang sebelumnya diamankan polisi di kawasan Sei Temiang, Sekupang.
“Rumah pertama berupa tempat kos dua pelaku yang diamankan di Sei Temiang oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Kepri dan Babinsa,” ujar Karoops Polda Kepri Kombes Ulami kepada awak media di lokasi.
Selain meratakan tempat yang disinyalir menjadi sarang dan tempat peredaran narkoba, Satresnarkoba Polresta Barelang dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Deny Langie juga mengamankan empat pelaku lainnya dengan barang bukti sabu.
“Ada juga empat pelaku yang kedapatan menyimpan satu paket sabu dan satu paket yang sempat dibuang ke parit, diamankan Polresta Barelang,” ujarnya. (jim)