Timbulkan Polemik di Tengah Masyarakat Batam, Ini Deretan Kecelakaan Libatkan Bimbar

Bimbar
Kecelakaan Bimbar dengan sepeda motor di Simpang Nagoya. (dok batamline.com)

Fredyanto menghimbau kepada pengendara jalan raya untuk berhati-hati di jalanan, apalagi saat hujan turun.

Bimbar Hantam Ibu Pengendara Motor di Nagoya

Kecelakaan melibatkan angkutan umum Bimbar kembali terjadi di Kota Batam. Kali ini, angkutan umum tersebur menabrak seorang ibu-ibu pengendara sepeda motor, Rabu (30/9/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Read More

Kejadian itu sendiri terjadi tepat di Simpang lampu merah depan Martabak Har Nagoya, Batam.

Setelah menabrak pengendara motor, bimbar juga menabrak tiang lampu jalan,hingga akhirnya bersarang di tengah-tengah taman jalan.

Kejadian juga langsung menarik perhatian warga dan pengguna jalan di lokasi sehingga menimbulkan kemacetaan.

Saat ini, korban sudah dibawa ke rumah sakit. Belum diketahui pasti bagaimana kondisiya, namun sopir angkutan itu nyaris jadi bulan-bulanan warga yang geram.

Beruntung, petugas Sat Lantas Polresta Barelang yang berada di Pos Polisi tidak jauh dari lokasi langsung datang untuk mengamankan sang sopir.

Polemik Bimbar Jadi Pembahasan di DPRD

DPRD Kota Batam akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam terkait sopir Bimbar yang ugal-ugalan dan sudah beberapa kali kecelakaan.

Ketua Komisi 3 DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura mengatakan sopir Bimbar yang bertindak ugal-ugalan sudah memakan korban.

“Makanya kita panggil Dishub nantinya untuk bahas permasalahan itu dan memberikan rekomendasi kepada mereka,” ujar Nyanyang, Jumat (5/1/2018).

Selain membahas Bimbar, akan dibahas juga soal tranportasi lainnya.

“Kepada mereka yang ugal-ugalan, kita minta evaluasi izinnya, baik itu Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun kondisi mobil yang dimiliki,” jelasnya.

Baca: Batamindo Dicanangkan Sebagai Kawasan Industri Tangguh

Salah satu rekomendasi yang akan diberikan adalah mengenai penindakan seperti langsung menilang sopir yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan.

Saat disinggung mengenai pencabutan izin Bimbar, Nyanyang menyampaikan pihaknya tidak sampai merekomendasikan hal tersebut karena berkaitan dengan nafkah.

“Kita tidak berani untuk menghapusnya karena itu urusan perut, tapi yang pasti harus ditertibkan,” ucapnya.

Menurut Nyanyang, sopir tranportasi umum merupakan pelayan dan tidak diperkenankan membawa kendaraan yang dapat membahayakan para penumpang.

Sumber: batampos.co.id, tribunnews.com, suryakepri.com, batamnews.com

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *