Batamline.com, Batam – Tingkat partisipasi pemilih di Batam dalam menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Rabu, 27 November kemarin sangat rendah.
Bahkan dari pantauan di beberapa TPS, jumlahnya tidak mencapai separuh dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah masuk dalam daftar. Bahkan, di beberapa TPS hanya 22 persen yang datang untuk melakukan pencoblosan.
Dari data yang diterima, jumlah partisipasi pemilih di Batam hanya mencapai 46,76 persen atau sebanyak 420.694 dari 899.666 dari total DPT.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kota Batam, Mawardi mengaku belum menerima arahan dari KPU Provinsi Kepri untuk menetapkan jumlah partisipasi pemilih.
“KPU Batam belum mendapatkan arahan untuk menetapkan tingkat partisipasi pemilih. Belum ada. Karena menghitung tingkat partisipasi itu ada rumusnya. Bagaimana kita mau hitung, sementara unsur yang dibutuhkan belum selesai,” ujarnya Kamis (28/11/2024).
Ia menjelaskan, saat ini sesuai dengan peraturan KPU, proses rekapitulasi hasil pemilihan masih dilakukan di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tanggal 28 November sampai 3 Desember 2024.
“Nanti tanggal 5-7 Desember rekap di tingkat kota sesuai pelaksanaannya dengan jadwal PKPU. Kalau hari ini tanggal 28 November sampai 3 Desember di Kecamatan, baru nanti tanggal 9 sampai 11 Desember di tingkat provinsi,” katanya.
Mawardi juga mengatakan bahwa tidak akan ada pemungutan suara ulang meski tingkat partisipasi di bawah 50 persen.
“Enggak ada. Itu kan ada kondisi-kondisi tertentu. Kondisinya saya juga belum pahami betul itu. Nanti saya coba diskusikan sama kawan-kawan (komisioner). Tapi rasa-rasanya, enggak adalah aturan-aturan yang normatif terkait dengan itu. Karena dulu di tahun berapa itu cuma 48 persen pemilih. Engga ada juga itu,” kata Mawardi.