Batamline.com, Batam – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap praktik pembuatan obat keras golongan G, Ketamin HCI. Dua orang pelaku, Efendi (30) dan Randy Yuanda (28) ditangkap.
Kedua pelaku pembuatan obat keras tersebut ditangkap di Perumahan Windsor Park Blok A no. 12, Lubuk Baja, Kota Batam pada Sabtu (10/8/2024).
“Bukan narkoba, tapi obat keras golongan G. Ketamine ini bekerja dengan cara mengganggu sinyal di otak yang berperan mengatur kesadaran dan rasa sakit. Obat ini hanya boleh digunakan di rumah sakit dalam pengawasan dokter,” kata Kanit Tipidter Polresta Barelang, Iptu Dodi Setiawan, Kamis (15/8/2024).
Dodi menyebut, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya orang yang diduga memproduksi dan mengedarkan serbuk putih bernama Kie. Padahal, para pelaku tidak memiliki riwayat pendidikan kefarmasian.
Setelah ditelusuri, pihak kepolisian melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Kemudian dilakukan pengecekan di dalam rumah tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 16 paket plastik yang di dalamnya berisikan serbuk warna putih yang diduga bernama Key (obat keras).
“Kami juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk memproduksi sediaan farmasi jenis Ketamine HCI (obat bius untuk hewan),” ungkapnya.
Dari hasil temuan tersebut, polisi melakukan gelar perkara dan kemudian menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka pada tanggal 12 Agustus 2024.
Sementara itu, salah satu pelaku kepada awak media mengatakan kalau mereka belajar membuat obat-obatan tersebut dari temannya. Kemudian mereka belajar melalui internet.
Untuk bahan baku, mereka biasa membelinya secara online. Sebab kalau membeli di apotek harus menggunakan resep dokter.
“Kami beli lewat online biasanya, satu kotak Ketamin HCI seharga Rp 250 ribu dengan isi 5 botol,” sebut Efendi.
Menurut Efendi, selama ini dia hanya menjual kepada teman-teman dan mengkonsumsi sendiri.
“Kami jual dan kami konsumsi sendiri. Biasanya hasil penjualan barang itu kami gunakan untuk foya-foya juga,” sebutnya.
Akibat ulahnya, mereka kini dikenakan Undang-undang kesehatan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.