Batamline.com, Batam – Sebanyak tujuh orang pelaku pencurian di kawasan industri Kabil Kecamatan Nongsa berhasil ditangkap tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Unit Reskrim Polresta Barelang, dan Polsek Nongsa. Para pelaku ditangkap pada Kamis (23/1/2025) di beberapa lokasi berbeda.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana mengungkap, para pelaku beraksi pada Selasa (21/1/2025) kemarin.
“Benar, ada tujuh orang yang sudah kita amankan. Dua pelaku kita bawa ke Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri untuk kita kembangkan dan sisanya diamankan di Satreskim Polresta Barelang,” ujarnya, Jumat (24/1/2024).
Ade menyebut, terungkapnya kasus pencurian ini setelah adanya laporan dari pihak korban. Lantas polisi melakukan penyidikan dan penyelidikan di lokasi kejadian. Polisi juga mendapatkan CCTv yang merekam aksi para pelaku.
“Ada beberapa orang dari pelaku merupakan residivis,” ujarnya. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan tiga unit tang potong besi beton.
Sementara itu, Kasat Reskim Polresta Barelang AKP Debby Andrestian menambahkan, saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik.
“Para pelaku masih dalam pemeriksaan oleh anggota penyidik, nanti perkembangannya akan kita sampaikan,” ujarnya. (jim)