Batamline.com, Jakarta – Seorang kakek berusia 62 tahun ditangkap Polres Metro Jaya. Pria lanjut usia itu diamankan lantaran tega mencabuli anak tetangganya sendiri.
Dilansir dari SINDOnews, pelaku diketahui berinisial P. Sehari-hari, Dia bekerja sebagai tukang urut memang tinggal sendiri di kamar kos.
“Sudah kita tangani dan tahan pelakunya. Laporan dari orang tua korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, Kamis (26/8/2021).
Aksi pencabulan tersebut terkuak setelah korban bercerita kepada orangnya. “Anaknya cerita diberikan sejumlah uang oleh pelaku,” tambahnya.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Arie Muranto menceritakan, nafsu birahi pelaku memuncak saat melihat korban mengenakan celana pendek di dekat indekosnya.
Pelaku sudah mengenal korban lantaran jarak indekosnya dengan rumah korban hanya 300 meter. “Pelaku saat di jalan melihat korban memakai celana pendek lalu dia samperin korbannya. Dia ngomong, kalau mau uang, main ke rumah ya’ gitu,” kata Arie meniru ucapan pelaku.
Korban lantas mendatangi indekos lansia tersebut. Ia mengiming-imingi korban dengan uang Rp50 ribu.
Baca: Pembangunam Jembatan Batam-Bintan, Ansar: Sangat Siap
Baca: Adik Aming Meninggal Dunia, Warganet Berduka
“Saat korban main ke situ, pelaku menawarkan, ‘kalau mau uang, masuk ke kamar’. Lalu pelaku melakukan perbuatannya itu (mencabulinya),” kata Arie.
Uang itu diberikan kepada korban setiap usai dicabulinya. “Menurut pengakuan pelaku, dia sudah lima kali mencabuli anak itu. Semua terjadi bulan Agustus ini,” ungkap Arie.
Aksi tak bermoral itu, kata Arie, akhirnya terungkap setelah korban mengadu kepada ibunya. Orang tua korban bersama warga setempat lantas menangkap lansia itu pada Sabtu 21 Agustus 2021. Dia pun nyaris diamuk massa.
Atas perbuatannya pelakudijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 12 tahun. (*)