Batamline.com, Batam – Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam mulai berlaku sejak kemarin, Rabu (9/9/2020).
Namun, Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi menyampaikan bahwa penerapan sanksi sebesar Rp250 ribu atau sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan ditunda.
Ia beralasan tidak ingin masyarakat menjadi terbebani dan memilih untuk melanjutkan edukasi seperti yang sebelumnya dilakukan.
Baca: Polresta Barelang Bagikan Masker di Pasar Tos 3000 Jodoh
Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Batam, Salim mengaku sudah turun langsung ke 12 kecamatan se-Batam dalam menyosialisasikan protokol kesehatan tersebut. Bahkan melalui Wali Kota Batam, tim di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di setiap kecamatan sudah terbentuk.
“Terus kita lakukan dan harus bersama-sama agar Covid-19 ini segera sirna,” kata Salim.
Dengan ditundanya penerapan perwako Nomor 49 Tahun 2020 ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto menilai Wali Kota Batam orang yang tidak konsisten.
Sebab menurut anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan itu, yang dipegang dari seorang pemimpin itu adalah konsistensi dalam menjalankan keputusan atau ucapan yang telah diucapkannya.