Batamline.com, Batam – Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging mendesak Disnakertrans Kepri maupun Disnaker Batam agar lebih fokus kepada perusahaan-perusahaan agar menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Bagi perusahaan-perusahan yang belum melaksanakan prosedur K3 secara benar, agar menerapkan prosedur K3, dan perusahaan harus mentaati semua ketentuan yang berlaku,” kata Uba melalui sambungan telon, Jumat (24/2/2023).
Hal ini disampaikan Uba mengingat peristiwa kecelakaan kerja yang menimpa Ahmad Madi, karyawan PT Ably Metal Indonesia beberapa waktu lalu. Dia menyayangkan pria 33 tahun asal Tembilan, Riau tersebut harus tewas mengenaskan akibat tertimpa besi di saat bekerja.
Baca: Praktisi Hukum Fadlan Soroti Kasus Laka Kerja di PT Ably Metal Batam
“Kalau saya pikir ini diduga kecerobohan PT, pihak perusahaan yang tidak menjalankan dan menerapkan K3 di sana,” ujar politisi Partai Hanura tersebut.
Uba menjelaskan, PT Ably Metal Indonesia yang memproduksi dan mengolah bahan daur ulang logam tersebut sangat beresiko tinggi timbulkan kecelakaan kerja.
“Ini peringatan untuk Kepala Dinas Tenaga Kerja, jangan sampai kecolongan hingga timbul korban lagi,” dia mengingatkan.
Di sisi lain, Uba Ingan Sigalingging juga meminta pihak berwajib mengambil langkah tegas menanggapi peristiwa ini. Dan, mengusut apakah ada kelalaian penerapan K3 di perusahaan yang beralamat di Kawasan Industri Kabil Kecamatan Nongsa, Batam tersebut.
“Perusahaan harus memperhatikan prosedur K3 dan mentaati semua ketentuan yang berlaku. Kita minta Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto untuk perhatikan penanganan yang dilakukan oleh Polsek Nongsa yang menjadi wilayah hukum tempat kejadian perkara,” tegasnya. (jim)