Batamline.com, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga berhasil mengungkap tindak pidana dugaan korupsi di wilayah Lingga.
Satu kasus yang tengah ditangani, yakni dugaan korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Dabo Singkep tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan menjadi terasangka. Yakni, AWS, yang sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.
Polres Lingga juga berhasil melakukan asset recovery, atau pengembalian uang negara sejumlah Rp551.414.600 dari AWS.
Baca juga: Sehari Melarikan Diri, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Bintim
Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang mengungkapkan, penyidikan dan pengembangan terus dilakukan. Hingga diketahui keterlibatan satu orang lainnya berinisial AJ.