Batamline.com, Jakarta – Sindikat kejahatan internasional terkait pembelian ventilator dan monitor Covid-19 berhasil diungkapTim Bareskrim Polri. Sebanyak tiga orang pelaku ditangkap dan telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020) mengatakan, pengungkapan berawal adanya perusahaan asal Italia yaitu Althea Italy dan perusahaan asal China yaitu Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics melakukan kontrak jual beli terkait peralatan medis ventilator dan monitor Covid-19.
“Beberapa kali pembayaran telah dilakukan. Kemudian di pertengahan perjalanan ada seorang yang mengaku GM dari perusahaan Italia tersebut menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran. Sehingga, atas pesan yang masuk dari email tersebut kemudian rekening untuk pembayaran dirubah menggunakan bank di Indonesia,” kata Sigit.
Interpol Indonesia kemudian mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penipuan dari Interpol Italia. Selanjutnya, informasi itu diteruskan ke Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri.
Baca juga: Wajib Pakai Masker, Besok Sanksi Diberlakukan
Berdasarkan hasil penelusuran, tim dari Bareskrim Polri menduga ada tindak pidana yang dilakukan sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus BEC (Business Email Compromise) perusahaan Althea Italy.
Korban diketahui sudah melakukan transfer sebanyak tiga kali ke rekening salah satu bank di Indonesia senilai EUR 3.672.146,91 atau setara dengan Rp 58.831.437.451,00 (58,8 miliar).
“Atas kerja sama dari Interpol Italia, Interpol Indonesia, Bareskrim Polri dan dibantu rekan-rekan PPATK,L kita berhasil menangkap 3 pelaku. Mereka diamankan di Jakarta di Padang dan kemudian di Bogor. Jadi dari kegiatan tersebut, kita telah mengamankan uang pada rekening penampungan yang ada di rekening bank Syariah senilai Rp 56,8 M,” ujar Sigit.
Baca jga: Rudi: Kita Belum Kalah, Bersama-sama Kita Melawan Covid-19 Ini
Total sejauh ini ada tiga orang yang sudah ditangkap tim Bareskrim Polri yaitu SB, R dan TP. Sedangkan satu orang lain yaitu warga negara Asing (WNA) berinisial DM masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang pada rekening penampungan sejumlah Rp 56.101.437.451, 2 unit mobil, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera serta dokumen perusahaan. (detik.com)