[Video] Ibu-ibu Penggunting Bendera Merah Putih Akhirnya Diciduk Polisi!

Bendera Merah Putih
Tiga ibu-ibu pengguntig bendera merah putih jadi tersangka. (Ist)

Batamline.com, Batam – Ibu-ibu yang viral tengah menggunting bendera merah putih akhirnya diciduk polisi.

Dari unggahan yang beredar di media sosial, diketahui kasus tersebut terjadi Sumedang, Jawa Barat. Saat ini, tiga orang diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Sumedang.

Read More

Ketiga tersangka berinisial PN (50), AI (50) dan DYH (30). Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan pasal yang menjerat para pelaku.

Berita terkait: Viral Ibu-Ibu Sangat Girang Gunting Bendera Merah Putih

Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a UU RI nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lembaga Negara, serta Lagu Kebangsaan, Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP atau Pasal 56 Ke 1 KUHPidana.

Ketiga tersangka terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.

Bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lihat videonya disini!

https://www.instagram.com/p/CFQtnYnFhvB/?igshid=1f1tzrkei3ss2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *