Batamline.com, Batam – Viral di media sosial Instagram dan TikTok, anggota Sat Lantas Polresta Barelang disebut-sebut meminta uang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Jodoh, Kota Batam.
Video tersebut diunggah di TikTok @Chistianihulu_20 lalu diposting ulang di Instagram dan menjadi perbincangan publik.
Perekam video menyebut jika temannya, yang belakangan diketahui bernama Mega ditilang di Simpang Martabak Har, Jodoh pada Rabu (6/4/2022).
“Ini teman saya tadi cuma melanggar ini aja, bukan melanggar sih cuma putar balik saja, salah jalan aja. Tapi motornya tidak dibalikin,” kata perekam video.
Baca: Kepergok Istri Sedang Setubuhi Bocah SD, Suami di Bengkong Ketakutan dan Serahkan Diri ke Polisi
Pemotor tersebut ditilang oleh petugas karena melawan aturan lalu lintas. “Harusnya kan, dikasih surat tilang ikut sidang. Dia minta bayaran Rp250 ribu, kalau tidak dikasih motornya ditahan,” sebut wanita itu lagi.
Belakangan diketahui, dua orang petugas Sat Lantas Polresta Barelang yang bertugas di waktu itu bernama Bripka Hendra dan Briptu Riski Anggara.
“Pemotor ini melanggar lalu lintas, dia dua kali melawan arah sehingga kita tindak,” kata Bripka Hendra, Kamis (7/4/2022).
Hendra menyebut, selain melawan arus lalu lintas, wanita tersebut ditilang karena tidak membawa STNK dan SIM.
Penjelasan Kasat lantas
“Awalnya dia mengaku SIM dan STNK-nya tinggal. Lalu dia balik lagi menyerahkan STNK. Saat ditanya SIM, dia akhirnya mengaku tidak memiliki SIM,” katanya lagi.
Karena melanggar aturan lalu lintas, membahayakan diri sendiri dan orang lain serta tidak memiliki SIM, wanita pelanggar lalu lintas itu ditilang. Namun si pemotor bersikeras untuk mengambil motornya dan menukarnya dengan STNK.
“Karena tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK waktu itu, tentu motor yang kita tahan. Itu sudah sesuai SOP,” jelasnya.
Terkait uang yang disebut-sebut oleh perekam video, Hendra menjelaskan jika saat itu petugas hanya meminta wanita pelanggar lalu lintas tersebut untuk membayar denda e-Tilang sebesar Rp250 ribu. Denda tersebut merupakan denda terendah dalam melanggar aturan melawan arus lalu lintas.
Baca: Sinergi Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam, Berhasil Tindak Peredaran Rokok Ilegal
Namun si perekam video salah menanggapi aturan tersebut dan menyebut polisi meminta uang untuk pribadinya. “Denda e-Tilang itu dibayarkan melalui Bank BRI,” jelasnya.
Di konfirmasi pewarta, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah menyebut sudah mengetahui video viral ini. Bahkan dua anggotanya yang bertugas di Pos Lantas Simpang Martabak Har tersebut sudah dimintai panggil.
“Pemotor ini dari arah Gold Hill menuju simpang Martabak Har dan putar balik ke arah Pos (pos lantas), ini kan tidak boleh, dia melawan arus lalu lintas,” Ricky menjelaskan.
Setelah dilakukan penilangan dan diberikan surat tilang, kata Ricky, pemotor tidak terima dan membuat rekaman video seolah-olah anggota Sat Lantas Polresta Barelang meminta uang sebanyak Rp250 ribu.
“Justru sebaliknya, anggota menyarankan untuk melakukan pembayaran denda e-Tilang sebesar Rp250 ribu melalui BRI. Bahkan anggota sudah membantu dengan mengembalikan sepeda motornya dan menahan STNK sebagai pengganti,” sebut Ricky saat ditemui di ruang kerjanya.
Ricky menyebut jika pelanggar lalu lintas itu telah melanggar Pasal 281 ayat (2) jo Pasal 77 ayat (1) yakni karena tidak memiliki SIM dengan ancaman hukuman kurungan 4 bulan denda Rp 1 juta. Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu lalu lintas dengan hukuman kurungan 2 bulan dan denda 500 ribu.
Ricky mengimbau pengguna jalan untuk tetap disiplin berlalu lintas dan mematuhi aturan berlalu lintas. “Dan jangan melanggar rambu lalu lintas apapun, karena melanggar rambu lalu lintas berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.
Dia juga berjanji akan menindak anggotanya jika melakukan pelanggan. “Saya akan menindak tegas anggota jika menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota Sat Lantas. Silahkan laporkan jika ada anggota Sat Lantas melakukan pelanggaran,” ujarnya. (jim)