Viral Aksi Pemalakan dua Preman di Pamulang, Kini Hilang Nyali Saat Dibekuk Polisi

Kolase Tribun Medan: Polres Tangsel PREMAN CIUT - Dua pelaku aksi premanisme inisial S dan N ditangkap polisi pada Sabtu (15/2/2025). Dua preman membawa senjata tajam meneror latihan anak TK di Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (14/2/2025).

Batamline.com, Pamulang – 2 preman pelaku pungli yang menakut-nakuti guru TK di Perumahan Permata Pamulang, Bakti Jaya, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini harus berurusan dengan pihak kepolsiian.

Kini kedua pelaku yakni S (24) dan N (58), tak segarang seperti saat beraksi. Dan mereka harus menginap di sel tahanan Polres Tangsel.

Read More

Ternyata aksi pemalakan sudah berlangsung lama dilakoni kedua pelaku.

Pedang di area tersebut mengatakan, pelaku memalak pedagang sejak 2022.

Pedagang yang sudah berjualan di kawasan Permata Pamulang sejak 2019 ini menuturkan dua pelaku meminta uang ke pedagang seminggu empat kali.

“Mereka minta seminggu empat kali, sekali minta Rp10 ribu,” kata pedagang tersebut kepada Tribunnews.com, Minggu (16/2/2025).

Lanjutnya, jika tak diberi uang, dua pelaku juga kerap bertingkah arogan.

Dari penuturannya, pelaku pernah banting bangku tempat ia berdagang karena tak diberi uang.

“Pelaku arogan kalau nggak dikasih maksa banting-banting bangku. Nyari duit lagi susah ditambah kaya gitu dipalak. Bersyukur mereka berdua ditangkap,” ucapnya.

Bahkan dikatakannya, jika bulan puasa kedua pelaku bukan hanya meminta uang tetapi juga meminta makanan para pedagang.

“Kami sudah resah banget, apa lagi kalau bulan puasa duit sama makanan diminta,” jelasnya.

Sementara itu pedagang yang lain yang baru berdagang awal tahun ini juga mengaku pernah dipalak oleh pelaku.

Namun karena ia telah membayar uang keamanan kepada RT setempat ia menolak memberikan pungutan liar tersebut.

“Pernah dipalak waktu pertama kali jualan awal 2025 hingga tiga kali. Selanjutnya saya menolak karena sudah bayar keamanan sama lingkungan sini,” terangnya.

Aksi Pemalakan Viral

Related posts