Batamline.com, Tanjungpinang – Restoran cepat saji Mr. Blitz Cabang Batu 10 Tanjungpinang membantah tudingan bahwa manajemen sengaja menghilangkan ijazah mantan karyawannya.
Kuasa hukum Mr. Blitz Tanjungpinang, Rio F. Napitupulu, menegaskan bahwa ijazah SMP milik eks karyawan yang bernama Anam tidak hilang karena kesengajaan, melainkan ada pihak tertentu yang terlibat.
“Dalam file yang kami simpan, ada satu dokumen yang hilang, dan ini bukan karena kesengajaan kami. Kami sudah melaporkan kasus ini ke pihak berwenang untuk ditelusuri,” ujar Rio, Minggu (16/3/2025).
Ia memastikan bahwa jika ijazah tersebut tidak ditemukan dalam waktu dekat, Mr. Blitz siap mengurus kembali dokumen tersebut.
“Kami juga membutuhkan persetujuan dari mantan karyawan dan keluarganya sebelum ia dikontrak kerja,” tambahnya.
Rio menjelaskan bahwa sebelum menandatangani kontrak, karyawan sudah menyepakati perjanjian dengan perusahaan untuk menjadikan ijazah sebagai jaminan.
“Kejadian seperti ini baru pertama kali kami alami, tetapi kami siap membantu mantan karyawan kami,” tegasnya.
Rio juga mengungkapkan bahwa Anam diberhentikan pada 25 Februari 2025 karena melanggar prosedur perusahaan.
Dua hari setelah pemecatan, ia diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap karyawan Mr. Blitz di luar jam kerja.
“Pengeroyokan ini diduga terjadi karena salah satu karyawan kami dianggap sebagai penyebab pemecatan Anam. Padahal, korban tidak ada kaitannya dengan keputusan tersebut,” jelasnya. (aji)