Batamline.com, Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Pemberian sanksi tersebut sebagai langkah pemerintah mendisiplinkan warganya dalam melawan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Rudi mengatakan, pihaknya akan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas sanksi yang tepat. Hal itu dinilai penting agar masyarakat makin sadar pentingnya protokol kesehatan.
Baca: Komisi I DPRD Batam Usulkan Denda Bagi yang Tidak Pakai Masker
Baca: Hendak Bakar Dupa, Wanita Tua di Batam Tewas Jatuh dari Lantai IV Ruko Miliknya
Baca: Terbebani Biaya Resepsi, Calon Pengantin Pria Bunuh Diri Jelang Pernikahan
Baca:
“Nantinya bisa kita bikin aturan dalam bentuk Perwako (Peraturan Wali Kota). Tapi, ini akan kita bahas dulu bersama Forkopimda,” ujar Rudi, Jumat (7/8/2020).
Pembahasan sanksi tersebut, kata Rudi, berdasarkan instruksi langsung dari Presiden RI, Joko Widodo, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.