Batamline.com, Batam – Pengaturan jalur hijau timbal balik atau koridor perjalanan untuk bisnis esensial dan perjalanan resmi antara Indonesia dan Singapura kembali dibahas. Direncanakan, setelah tanggal 26 Oktober 2020 mendatang akses perjalanan bisa dilakukan.
Hal itu diakui Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, setelah melanjutkan pembicaraan dengan Menteri Luar Negeri Singapura, Dr Vivian Balakrishnan melalui telepon, sesuai rilis bersama yang diterima media.
Dalam pembicaraan itu, para menteri menegaskan kembali hubungan baik dan lama antara Singapura dan Indonesia.
Baca: Kapolres Lingga Boy Herlambang Diangkat Jadi Kabagbinkar ROSDM Polda Kepri
Mereka mengingat kembali diskusi pada Agustus 2020 tentang pentingnya memperkuat kerja sama yang saling menguntungkan dalam mengatasi tantangan bersama yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19.
Termasuk, dimulainya kembali perjalanan penting sambil menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat di kedua negara.
Dalam konteks ini, para menteri menyambut baik hasil perundingan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang pembentukan Reciprocal Green Lane (RGL) antara Singapura dan Indonesia.
Baca: Kelangkaan Elpiji 3 Kg ‘Trending Topik’ di Batam, Disperindag dan Pertamina Harus Ambil Sikap
RGL juga akan disebut oleh Indonesia sebagai Travel Corridor Arrangement (TCA).